TANYA JAWAB
BERANDA – TANYA JAWAB
Ya. Jepang masih mengalami kekurangan tenaga kerja akibat populasi menua, sehingga membuka peluang luas bagi tenaga kerja asing termasuk dari Indonesia.
Aman selama melalui jalur resmi, menggunakan visa kerja yang sah, dan mengikuti aturan ketenagakerjaan Jepang.
Bisa. Banyak program kerja Jepang menerima lulusan SMA/SMK dengan syarat mengikuti pelatihan dan lulus seleksi.
Bisa. Banyak perempuan Indonesia bekerja di sektor caregiver, layanan makanan, dan hospitality.
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan agar proses pelatihan, seleksi, dan penempatan lebih aman dan terarah.
Manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan, perawatan lansia (caregiver), dan hospitality.
Tidak. Selain pabrik, banyak peluang di sektor perawatan lansia, pertanian, hotel, dan layanan jasa.
Ya, terutama melalui visa kerja tertentu seperti Specified Skilled Worker (SSW).
Program Specified Skilled Worker (SSW), Government to Government (G to G), dan program magang teknis.
SSW adalah visa kerja dengan status pekerja, sedangkan magang fokus pada pelatihan keterampilan dengan durasi terbatas.
Bisa, sesuai jenis visa dan ketentuan imigrasi Jepang.
Bisa, dengan syarat sesuai aturan visa dan mendapat persetujuan imigrasi Jepang.
Minimal 18 tahun. Umumnya maksimal 35 tahun, namun beberapa sektor menerima usia lebih tinggi.
Ya. Minimal kemampuan bahasa Jepang dasar, biasanya setara JLPT N4 atau JFT-Basic A2.
Ya, terutama untuk visa SSW, kecuali bagi peserta tertentu yang telah menyelesaikan magang sebelumnya.
Ya. Pemeriksaan kesehatan adalah syarat wajib sebelum keberangkatan.
Ya. SKCK menjadi salah satu syarat administrasi.
Paspor aktif, ijazah, sertifikat bahasa Jepang, sertifikat skill, surat kesehatan, dan SKCK.
Ya. Paspor harus berlaku minimal 6 bulan saat pengajuan visa.
Penempatan dan perlindungan pekerja migran diawasi oleh BP2MI.
Rata-rata berkisar Rp20–40 juta per bulan tergantung sektor, lokasi, dan jam kerja.
Ya. Kontrak kerja resmi wajib diberikan sebelum keberangkatan.
Ya. Pekerja legal wajib terdaftar dalam sistem asuransi Jepang.
Tidak selalu wajib, namun lembur umum terjadi dan dibayar sesuai aturan hukum.
Risiko meliputi deportasi, gaji tidak dibayar, dan tidak mendapat perlindungan hukum.
Ya. Pekerja asing yang legal memiliki perlindungan hukum ketenagakerjaan Jepang.
Untuk sebagian besar visa kerja awal belum bisa. Hanya jenis visa tertentu yang memungkinkan.
Sangat dianjurkan agar memenuhi syarat seleksi dan memudahkan adaptasi kerja.
Umumnya iya, tergantung jalur dan program yang diikuti.
LPK membantu pelatihan bahasa, budaya kerja, kesiapan mental, dan proses seleksi.
Belum menemukan jawaban atas pertanyaan anda ?Â